Kementerian Perdagangan Tegaskan Kepatuhan Aturan Waralaba, Peringatkan 6 Pelanggaran Umum
Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya mematuhi aturan waralaba dan memperingatkan enam pelanggaran yang sering terjadi.
Poin Utama
AIKementerian Perdagangan menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan sistem waralaba dan peraturan pelaksananya saat memberikan atau menjalankan usaha waralaba, serta menekankan perlunya mengikuti aturan yang berlaku guna menghindari pelanggaran.
Kementerian memperingatkan enam jenis pelanggaran yang kerap terjadi dalam aktivitas waralaba, di antaranya tidak mendaftarkan perjanjian waralaba dan dokumen pengungkapan kepada kementerian dalam waktu 90 hari sejak penandatanganan perjanjian.
Pelanggaran lainnya meliputi tidak memberikan dokumen pengungkapan kepada penerima waralaba setidaknya 14 hari sebelum perjanjian ditandatangani atau sebelum pembayaran dilakukan, mana yang lebih dulu, serta tidak mendaftarkan perubahan perjanjian waralaba jika ada pergantian pihak atau perubahan masa berlaku dalam waktu 90 hari sejak perubahan.
Kementerian juga menyebutkan pelanggaran berupa tidak mengajukan pembatalan pendaftaran perjanjian waralaba dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya perjanjian, adanya putusan pengadilan yang membatalkan atau mengakhiri perjanjian, menawarkan atau memberikan waralaba sebelum menjalankan usaha waralaba selama satu tahun oleh minimal dua pihak atau pelaku penjualan berbeda, serta menawarkan atau memberikan waralaba turunan sebelum menjalankan usaha waralaba di Arab Saudi selama minimal satu tahun.
Pelaporan Secara Elektronik
Kementerian menjelaskan bahwa laporan pelanggaran sebagaimana diatur dalam sistem dan peraturan pelaksanaannya dapat disampaikan secara elektronik melalui situs resminya: klik di sini.
