Kementerian Perdagangan Peringatkan Pelaku Usaha Soal Berbagi Data di Platform Tidak Resmi
Kementerian Perdagangan mengingatkan pelaku usaha agar tidak membagikan data melalui situs tidak resmi dan menekankan pentingnya perlindungan informasi.
Poin Utama
AIKementerian Perdagangan Arab Saudi hari ini memperingatkan perusahaan dan lembaga usaha agar tidak membagikan atau mengunggah data komersial, pribadi, maupun keuangan mereka melalui situs dan platform daring yang tidak terpercaya. Platform tersebut kerap mengklaim dapat menyimpan identitas digital pelaku usaha, namun tidak memiliki legalitas resmi sehingga tujuan dan mekanisme perlindungan datanya sulit diverifikasi.
Kementerian menegaskan pentingnya untuk tidak memberikan data apa pun, termasuk catatan usaha, nomor pajak, alamat nasional, nomor kontak, rekening bank, nomor IBAN, dokumen, atau data identitas lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya. Hal ini hanya boleh dilakukan setelah memastikan kejelasan pihak penerima, tujuan pengumpulan data, dan dasar hukum pengelolaan data tersebut.
Kementerian juga mencatat adanya peningkatan jumlah situs dan platform palsu yang mengaku menawarkan berbagai layanan dan meminta pengguna untuk mengunggah serta mengumpulkan data mereka di satu tempat. Praktik ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data atau pembagian data kepada pihak ketiga, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai pengelola platform, kebijakan privasi, maupun tujuan penggunaan data.
Dalam konteks ini, kementerian menegaskan bahwa penggunaan logo atau nama yang menyerupai instansi pemerintah oleh beberapa platform tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan resmi dengan instansi tersebut.
Imbauan untuk Menggunakan Saluran Resmi
Kementerian mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pemerintah melalui saluran dan platform resmi, serta memastikan keabsahan penyedia layanan sebelum memasukkan atau mengunggah data apa pun. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan kata sandi, kode verifikasi, atau data akses ke akun pemerintah maupun bank kepada pihak mana pun.
Kementerian menambahkan bahwa perlindungan data adalah tanggung jawab bersama, dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap praktik komersial atau daring yang dicurigai melanggar peraturan melalui saluran resmi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak merespons tautan atau layanan yang meminta data melebihi kebutuhan layanan yang diberikan.
