Otoritas Pasar Modal Saudi Usulkan Kewajiban Pengungkapan Pemegang Saham Besar Jika Rugi Akumulasi Capai 50% Modal
Otoritas Pasar Modal Arab Saudi mengajak publik memberi masukan atas rancangan penguatan tata kelola perusahaan tercatat dan perlindungan pemegang saham hingga 28 November 2026.
Poin Utama
AIOtoritas Pasar Modal Arab Saudi mengundang seluruh pihak yang berkepentingan dan pelaku pasar modal untuk menyampaikan masukan terkait rancangan penguatan tata kelola perusahaan tercatat dan pemberdayaan pemegang saham, selama 30 hari hingga 28 November 2026.
Rancangan ini bertujuan mengembangkan praktik tata kelola di perusahaan tercatat, memperkuat efektivitas dan tanggung jawab dewan direksi, serta meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam pengambilan keputusan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Selain itu, rancangan ini juga mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan perusahaan dan pemegang saham, melalui pengembangan aturan tentang rapat umum, pencalonan anggota dewan, perusahaan dengan kerugian akumulasi, dan transaksi dengan pihak terafiliasi.
Beberapa perubahan utama yang diusulkan antara lain memperkuat hak pemegang saham dalam rapat umum, dengan memberi kesempatan bagi pemegang minimal 5% saham dengan hak suara untuk meminta rapat umum digelar secara fisik bersamaan dengan pelaksanaan daring, dan mewajibkan dewan direksi memenuhi permintaan tersebut. Otoritas juga diberikan kewenangan untuk mewajibkan perusahaan mengadakan rapat umum secara fisik jika dianggap perlu.
Rancangan ini juga memperkuat hak pemegang saham di perusahaan yang mengalami kerugian akumulasi sebesar 50% atau lebih dari modal, dengan menambahkan persyaratan tata kelola dan pengungkapan. Di antaranya, perusahaan wajib mengumumkan di situs Saudi Exchange (Tadawul) nama dan persentase kepemilikan pemegang saham yang memiliki minimal 1% saham, atau 20 pemegang saham terbesar, mana yang lebih banyak. Selain itu, pemegang saham dengan minimal 5% saham berhak meminta pencantuman agenda penyusunan rencana penanganan kerugian, yang harus diungkapkan di Saudi Exchange dalam 60 hari sejak keputusan rapat umum. Dewan direksi juga wajib mempublikasikan laporan berkala (bulanan atau triwulanan) tentang perkembangan pelaksanaan rencana tersebut dalam waktu 5 hari setelah akhir periode di Saudi Exchange, termasuk kemajuan dibanding target, alasan penyimpangan, tindakan korektif, serta perubahan dan alasannya. Ketentuan ini berlaku hingga kerugian akumulasi turun di bawah 20% dari modal.
Selain itu, terkait transaksi dengan pihak terafiliasi, rancangan ini memperluas cakupan pihak yang diatur dan memperkuat tanggung jawab komite audit serta dewan direksi dalam memastikan keadilan dan ketentuan transaksi, guna meminimalkan risiko benturan kepentingan dan melindungi hak pemegang saham.
Rancangan juga mencakup pengembangan prosedur pencalonan anggota dewan, mewajibkan komite nominasi mendokumentasikan alasan penolakan calon dan memberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan dalam waktu yang ditentukan, demi menjamin persaingan adil dan kesempatan setara menjadi anggota dewan perusahaan tercatat. Usulan perubahan juga memperkuat independensi komite audit dengan mewajibkan ketuanya berasal dari anggota independen, serta mengembangkan aturan benturan kepentingan dan transaksi dengan pihak berkepentingan, guna meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan tata kelola di perusahaan tercatat.
