Lompat ke konten
Sabtu, 19 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Ekonomi

Pakar Hukum: Aturan Persaingan Cegah Praktik Monopoli Merugikan Konsumen

Pakar hukum Rabab Al-Muabi menjelaskan perbedaan persaingan sehat dan tidak sehat serta menegaskan aturan persaingan melindungi konsumen dari praktik monopoli.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Pakar hukum Rabab Al-Muabi berbicara soal aturan persaingan

Poin Utama

AI

Pakar hukum dan penasihat hukum Rabab Al-Muabi menjelaskan perbedaan antara persaingan yang sah dan persaingan yang tidak sah.

Dalam wawancara di Radio Al-Ikhbariya, ia menambahkan bahwa aturan persaingan terdiri dari 28 pasal yang mengatur secara rinci tentang persaingan yang adil maupun yang tidak sah.

Ia melanjutkan, pasal kedua dari aturan tersebut memuat tujuan utama, yaitu melindungi dan mendorong persaingan yang adil, serta mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan persaingan sehat atau kepentingan konsumen, sehingga berdampak pada pasar dan pertumbuhan ekonomi.

Rabab menegaskan, persaingan tidak sehat adalah segala bentuk persaingan yang bertentangan dengan definisi tersebut. Aturan ini tidak melarang pelaku usaha untuk bersaing dalam hal kinerja, kualitas, maupun harga terbaik, namun melarang segala praktik, perjanjian, atau kontrak yang bertujuan merusak persaingan.

Ia menambahkan, persaingan tidak sehat telah diatur secara jelas dalam aturan melalui sejumlah poin dan pasal, seperti praktik yang mempengaruhi nilai produk, pembagian pasar, atau menghalangi masuknya pelaku usaha atau pesaing baru.


Komentar (0)