Lompat ke konten
Kamis, 20 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Ekonomi

ZATCA imbau pelaku usaha laporkan PPN Juli sebelum 31 Agustus 2026

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi meminta pelaku usaha melaporkan PPN Juli sebelum 31 Agustus 2026 untuk menghindari denda.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) mengimbau pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak PPN, dengan nilai penyerahan barang dan jasa tahunan melebihi 40 juta riyal Saudi, untuk segera menyampaikan laporan pajak pertambahan nilai (PPN) mereka untuk periode Juli lalu, paling lambat 31 Agustus 2026.

ZATCA menjelaskan bahwa pelaporan dan pembayaran PPN dapat dilakukan melalui aplikasi "ZATCA" di ponsel pintar. Otoritas menegaskan pentingnya mematuhi tenggat waktu tersebut guna menghindari denda keterlambatan yang berkisar antara 5% hingga 25% dari nilai pajak terutang.

Selain itu, ZATCA juga mendorong para wajib pajak dari sektor usaha untuk menghubungi mereka jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PPN. Layanan informasi tersedia melalui nomor pusat layanan 19993 yang aktif 24 jam setiap hari, akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X (@Zatca_Care), email ([email protected]), atau fitur chat langsung di situs resmi otoritas.

Sebagai informasi, pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu sistem perpajakan yang berlaku di Arab Saudi. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh pelaku usaha, dengan beberapa pengecualian.

Komentar (0)