Lompat ke konten
Selasa, 18 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Tiga WNA Dideportasi, Denda Rp139 Juta karena Angkut Penumpang Tanpa Izin

Otoritas Transportasi Arab Saudi menjatuhkan denda total 35.000 riyal dan deportasi kepada tiga warga asing yang mengangkut penumpang tanpa izin.

AJEL Indonesia3 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas transportasi Arab Saudi memeriksa kendaraan

Poin Utama

AI

Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi merilis ringkasan tiga keputusan terhadap warga asing yang melanggar aturan dengan mengangkut penumpang menggunakan mobil pribadi tanpa izin resmi. Total denda yang dijatuhkan mencapai 35.000 riyal Saudi, selain sanksi deportasi dari Arab Saudi.

Keputusan nomor (1/y/2026) dijatuhkan kepada seorang pelanggar berkewarganegaraan Mesir karena mengangkut penumpang tanpa izin menggunakan mobil pribadi. Ia didenda 12.000 riyal Saudi dan dideportasi dari Kerajaan.

Keputusan nomor (4/y/2026) dijatuhkan kepada seorang pelanggar asal India atas pelanggaran serupa, dengan denda 12.000 riyal Saudi dan sanksi deportasi dari Arab Saudi.

Sementara itu, keputusan nomor (5/y/2026) dijatuhkan kepada pelanggar asal Chad karena melakukan persiapan untuk mengangkut penumpang tanpa izin. Ia didenda 11.000 riyal Saudi dan juga dideportasi dari Kerajaan.

Otoritas menegaskan bahwa menjalankan aktivitas transportasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Mereka menekankan komitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menekan praktik angkutan penumpang ilegal dan meningkatkan kepatuhan di sektor transportasi, demi kualitas layanan dan keselamatan pengguna.

Otoritas juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Transportasi Darat melarang praktik angkutan tanpa izin dan memperbolehkan pemberian sanksi deportasi bagi pelanggar non-Saudi, serta publikasi ringkasan keputusan sesuai prosedur yang berlaku.

Otoritas mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan dan fasilitas transportasi yang berizin, serta memanfaatkan pilihan transportasi legal yang tersedia.


Komentar (0)