Warga Suriah Dihukum Mati di Riyadh karena Penyelundupan Amfetamin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Suriah di Riyadh atas kasus penyelundupan amfetamin.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi hari ini mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan di wilayah Riyadh.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Faraj Mohammed Al-Ahmad, warga negara Suriah, menerima tablet amfetamin dengan tujuan untuk diedarkan. Berkat upaya aparat keamanan, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan, ia didakwa melakukan tindak pidana tersebut. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang memutuskan hukuman mati setelah terbukti bersalah. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk mengeksekusi putusan sesuai syariat.
Hukuman mati terhadap Faraj Mohammed Al-Ahmad, warga negara Suriah, telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Safar 1448 H yang bertepatan dengan 30 Juli 2026 di wilayah Riyadh.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkotika, serta memberikan hukuman paling berat sesuai hukum terhadap para penyelundup dan pengedarnya, mengingat dampak buruk narkotika yang dapat merenggut nyawa, merusak generasi muda, individu, dan masyarakat, serta melanggar hak-hak mereka. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman berat sesuai syariat.
