Um Al-Qura Terbitkan Rincian Aturan Pengawasan dan Kepatuhan Efisiensi Air
Surat kabar resmi Um Al-Qura menerbitkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi tentang aturan pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan standar efisiensi serta penghematan air.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Um Al-Qura menerbitkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian, Abdulrahman bin Abdulmohsen Al-Fadhli, mengenai pengesahan aturan pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar efisiensi serta penghematan air.
Menurut keputusan tersebut, setiap pihak yang melakukan tindakan berikut di sektor perkotaan dianggap melanggar. Adapun tindakan tersebut meliputi:
01 Menggunakan perangkat sanitasi yang tidak hemat air, seperti misalnya: keran, kran shower, jet washer, atau tangki siram toilet.
02 Merusak atau menghilangkan bagian penghemat dari perangkat sanitasi yang sudah dirancang hemat air.
03 Membiarkan air minum terbuang dari tangki bawah tanah atau atas akibat retakan pada badan tangki, kerusakan isolasi, kerusakan alat, atau tidak adanya pelampung pada setiap tangki.
04 Menggunakan air minum untuk tujuan selain peruntukannya, padahal tersedia sumber alternatif seperti air limbah olahan, jaringan air olahan, atau sumur berizin.
05 Tidak mengoperasikan instalasi pengolahan air abu-abu pada bangunan atau kompleks yang diwajibkan memasang instalasi tersebut.
06 Menggunakan sistem irigasi yang tidak hemat air.
07 Terjadi kebocoran pada jaringan irigasi atau jaringan air internal.
08 Tidak menyediakan materi edukasi tentang penghematan air di fasilitas umum dalam bahasa yang sesuai bagi pengguna setiap gedung.
Sektor Perkotaan
Konsumen air untuk keperluan hunian, komersial, konstruksi, serta penggunaan fasilitas umum, penghijauan, dan taman umum, dan sejenisnya.
Lihat cuitan di platform X
