Warga Ditetapkan Melanggar karena Menggembalakan Unta di Kawasan Terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak seorang warga yang menggembalakan 18 ekor unta di area terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan karena menggembalakan 18 ekor unta di area terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah. Tindakan hukum telah diterapkan kepada pelanggar.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa tanggung jawab bagi pelapor.
