Lompat ke konten
Selasa, 18 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Aturan Efisiensi dan Penghematan Air Berlaku di Arab Saudi Mulai 21 Maret 2027

Arab Saudi akan mulai memberlakukan aturan baru tentang efisiensi dan penghematan air pada 21 Maret 2027 untuk sektor perkotaan, pertanian, dan industri.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 2 mnt baca
Ilustrasi penghematan air di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Aturan pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar efisiensi dan penghematan air (yang telah diperbarui) di Arab Saudi akan mulai berlaku pada 21 Maret 2027, sebagai bagian dari upaya mengatur pengawasan penerapan standar efisiensi dan penghematan penggunaan air di sektor perkotaan, pertanian, dan industri.

Kepala Eksekutif Pusat Nasional Efisiensi dan Penghematan Air "Maee", Fahad bin Huwaizi Al-Dosari, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah regulasi untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong efisiensi dan penghematan konsumsi air, sehingga mendukung tercapainya keberlanjutan air di Arab Saudi.

Al-Dosari menjelaskan, aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan dan kepatuhan terhadap standar efisiensi dan penghematan air, serta menetapkan peran, tanggung jawab, dan mekanisme pemantauan serta pelaporan, sehingga memperkuat efektivitas pengawasan pusat dan sinergi dengan instansi terkait.

Al-Dosari mengatakan, "Meningkatkan efisiensi penggunaan air tidak cukup hanya dengan menetapkan standar, tetapi juga membutuhkan sistem yang jelas untuk memastikan kepatuhan dan pemantauan pelaksanaannya. Hal inilah yang diperkuat oleh aturan ini melalui pengaturan peran, prosedur, dan pengaktifan pengawasan, sehingga dapat mengurangi kehilangan air dan memaksimalkan dampak upaya efisiensi serta penghematan di seluruh sektor yang menjadi sasaran."

Ketentuan dalam aturan ini mencakup sektor perkotaan, pertanian, dan industri, serta penyedia layanan efisiensi dan penghematan air, guna memperkuat penyatuan prosedur pengawasan dan kepatuhan terhadap praktik efisiensi penggunaan air dan keberlanjutannya di seluruh wilayah Arab Saudi.

Aturan ini terdiri dari 15 pasal yang membahas cakupan penerapan, standar kepatuhan efisiensi dan penghematan air, peran serta tanggung jawab pusat dan instansi terkait, termasuk pelanggaran, mekanisme pemantauan, pelaporan, dan ketentuan penutup.

Al-Dosari menambahkan, tahap selanjutnya akan mencakup peningkatan kesiapan kelompok yang tercakup dalam aturan sebelum diberlakukan, guna mendukung kepatuhan terhadap persyaratan serta memperkuat sinergi antara pusat dan instansi terkait, menuju sistem yang lebih efektif dalam efisiensi penggunaan dan penghematan air.

Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian sebelumnya telah mengesahkan aturan pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar efisiensi dan penghematan air (yang telah diperbarui) pada 19/02/1448 H. Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan hukum dari instansi pemerintah, swasta, dan sektor nirlaba, untuk tujuan pengawasan kepatuhan terhadap standar efisiensi dan penghematan air di sektor perkotaan, pertanian, dan industri.


Komentar (0)