Lompat ke konten
Jumat, 11 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Syarat Ubah Profesi di KTP Saudi: Wajib Kantor Terdekat dan Surat Keterangan Kerja

Otoritas Sipil Arab Saudi mewajibkan warga yang ingin mengubah profesi di KTP untuk datang ke kantor terdekat dan membawa surat keterangan dari tempat kerja.

AJEL Indonesia45 mnt lalu · 2 mnt baca
Kantor Otoritas Sipil Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Sipil Arab Saudi menjelaskan bahwa perubahan profesi pada KTP nasional memerlukan kunjungan ke kantor Otoritas Sipil terdekat, disertai surat keterangan profesi dari tempat kerja, serta melengkapi dokumen dan prosedur yang dibutuhkan.

Langkah-langkah Mengubah Profesi di KTP

Proses perubahan profesi dimulai dengan mendatangi kantor Otoritas Sipil terdekat pada jam kerja resmi, lalu menyerahkan KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku.

Selanjutnya, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan bebas tugas dari pekerjaan sebelumnya yang tercantum di KTP, melampirkan dokumen resmi yang membuktikan profesi baru dari tempat kerja baru, lalu mengisi formulir permohonan perubahan profesi dengan data yang akurat.

Petugas terkait akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan sebelum melanjutkan proses resmi dan memperbarui data profesi di KTP.

Syarat Perubahan Profesi

Syarat perubahan profesi meliputi pengisian formulir permohonan secara lengkap dan akurat, menyerahkan KTP asli dan fotokopinya, dokumen yang membuktikan profesi baru dari tempat kerja, serta surat yang menyatakan telah bebas tugas atau berakhirnya pekerjaan sebelumnya.

Proses ini juga mewajibkan adanya surat keterangan profesi yang dikeluarkan oleh tempat kerja, sesuai penjelasan Otoritas Sipil.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang dibutuhkan untuk perubahan profesi antara lain ijazah pendidikan atau kualifikasi akademik, KTP asli dan fotokopinya, surat bebas tugas dari pekerjaan sebelumnya, serta dokumen resmi yang membuktikan profesi baru.

Pemohon diwajibkan datang ke kantor Otoritas Sipil untuk menyelesaikan proses perubahan profesi.

Ketentuan Pencatatan Profesi

Profesi yang dicantumkan di KTP disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan status layanan; jika bekerja di instansi pemerintah yang tunduk pada sistem pensiun atau asuransi sosial, maka dicatat sebagai "pegawai pemerintah".

Jika bekerja di sektor swasta, maka dicatat sebagai "pegawai swasta", sedangkan "pensiunan" untuk yang sudah pensiun. Jika berhenti bekerja karena alasan lain, alasannya akan dicantumkan di kolom profesi.

Bagi pemilik usaha dengan izin usaha aktif, profesi yang dicatat adalah "pedagang".

Otoritas Sipil juga menegaskan adanya denda sebesar 100 riyal Saudi bagi yang tidak membuat KTP setelah berusia 18 tahun.

Komentar (0)