Lompat ke konten
Kamis, 6 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Menlu Arab Saudi dan 7 Negara Kutuk Keras Pelanggaran Israel di Gaza

Para menteri luar negeri Arab Saudi dan tujuh negara Arab serta Islam mengecam keras pelanggaran Israel yang terus berlangsung di Gaza, khususnya serangan terhadap fasilitas kesehatan dan infrastruktur sipil.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 2 mnt baca
Para menteri luar negeri Arab dan Islam kecam Israel di Gaza

Poin Utama

AI

Para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyatakan kecaman dan penolakan keras atas pelanggaran Israel yang terus berlangsung di Jalur Gaza, terutama serangan terhadap fasilitas dan instalasi kesehatan, serangan terhadap infrastruktur sipil, serta terus jatuhnya korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menegaskan bahwa berlanjutnya pelanggaran ini merupakan pelanggaran nyata atas kewajiban Israel menurut hukum internasional dan rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza. Hal ini juga melemahkan upaya internasional dan regional untuk melaksanakan tahap kedua dari rencana tersebut, terutama setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penerimaan peta jalan oleh faksi-faksi Palestina, termasuk ketentuan pembatasan senjata. Situasi ini mengancam jalannya proses politik, memicu kembali eskalasi, dan memperparah krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Para menteri menekankan bahwa perlindungan warga sipil, menjaga fasilitas medis serta pekerja di sektor kesehatan dan kemanusiaan, serta memastikan bantuan kemanusiaan dan pasokan medis serta bantuan dapat segera dan aman menjangkau seluruh wilayah Gaza tanpa hambatan, merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan atau dikurangi dalam keadaan apa pun.

Para menteri juga menegaskan bahwa pelanggaran Israel yang terus berlangsung di Gaza tidak dapat dipisahkan dari serangan yang dilakukan pemukim di Tepi Barat yang diduduki, perluasan permukiman ilegal, dan langkah-langkah sepihak yang bertujuan mengubah status quo di Yerusalem yang diduduki. Seluruh praktik ini merupakan kebijakan sistematis untuk memaksakan keadaan secara paksa, merusak dasar solusi dua negara, dan mengabaikan hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk pengusiran paksa rakyat Palestina, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB terkait.

Para menteri kembali menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, serta mengambil langkah nyata dan efektif agar Israel memenuhi kewajibannya sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan Nomor 2803, serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran berat, demi melindungi warga sipil, menjaga peluang pelaksanaan kesepakatan, dan mencapai gencatan senjata permanen.

Para menteri menegaskan penolakan tegas negara mereka terhadap segala upaya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, penerapan kedaulatan Israel di sana, atau pengusiran paksa rakyat Palestina. Mereka menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh adalah melalui proses politik yang serius untuk mewujudkan solusi dua negara, yang menjamin berdirinya negara Palestina merdeka dan berdaulat di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Komentar (0)