Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah
Dua warga ditangkap di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah karena berburu tanpa izin, dengan barang bukti senapan angin dan 15 satwa liar hasil buruan.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah setelah keduanya kedapatan berburu tanpa izin, dengan barang bukti senapan angin dan 15 satwa liar hasil buruan.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli menjalankan tugas penegakan aturan lingkungan di kawasan cagar alam. Kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan, lalu diserahkan ke pihak berwenang.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya, yang melarang perburuan satwa liar, serta menjelaskan sanksi atas pelanggaran terkait perburuan.
Denda berburu tanpa izin sebesar 10 ribu riyal Saudi, sedangkan denda berburu di kawasan terlarang mencapai 5 ribu riyal Saudi. Denda untuk berburu burung dakhil tanpa izin juga sebesar 5 ribu riyal Saudi.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya tanpa risiko bagi pelapor.
