Lompat ke konten
Senin, 2 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Penjara, Denda, dan Deportasi bagi Pelanggar Aturan Izin Tinggal dan Kerja

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan sanksi berat bagi siapa pun yang membantu pelanggar aturan izin tinggal dan kerja.

AJEL Indonesia55 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas keamanan Arab Saudi berjaga di jalan raya

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang mengangkut, mempekerjakan, menampung, atau melindungi pelanggar aturan izin tinggal dan kerja, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada mereka, akan dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi.

Kementerian juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup hukuman penjara hingga enam bulan, serta deportasi jika pelanggar merupakan warga asing.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lain di Arab Saudi.

Komentar (0)