Otoritas Keamanan Lingkungan Tangkap Pelanggar Penggembalaan dan Berkemah Ilegal di Dua Cagar Alam Kerajaan
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan domba dan berkemah tanpa izin di dua cagar alam kerajaan.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap warga yang melanggar aturan lingkungan dalam dua insiden terpisah; yang pertama terkait penggembalaan 100 ekor domba di area terlarang dalam Cagar Alam Kerajaan Imam Turki bin Abdullah, dan yang kedua terkait berkemah tanpa izin di Cagar Alam Kerajaan Imam Faisal bin Turki. Otoritas menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepada para pelanggar.
Pasukan menjelaskan bahwa pelanggaran pertama berupa penggembalaan 100 ekor domba di area terlarang dalam Cagar Alam Kerajaan Imam Turki bin Abdullah, dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggar sedang berjalan.
Sementara itu, insiden kedua melibatkan seorang warga yang melanggar aturan lingkungan dengan berkemah tanpa izin di Cagar Alam Kerajaan Imam Faisal bin Turki. Otoritas juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepada pelanggar.
Lihat unggahan di platform X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menyampaikan bahwa denda untuk penggembalaan unta adalah 200 riyal Saudi per ekor, sedangkan denda untuk berkemah di hutan atau taman nasional tanpa izin dapat mencapai 3.000 riyal Saudi. Denda penggembalaan unta ini tidak berlaku untuk kasus penggembalaan domba yang dilaporkan.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor (911) di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau melalui nomor (999) dan (996) di wilayah lain di seluruh Kerajaan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
