Aturan Baru untuk Layanan Konsumsi di Sektor Militer dan Keamanan
Kementerian Keuangan Arab Saudi menetapkan aturan baru layanan konsumsi di sektor militer dan keamanan, mencakup standar pangan, keselamatan, dan pengawasan ketat mulai 5 Juli 2026.
Poin Utama
AIKementerian Keuangan Arab Saudi mengumumkan penetapan aturan baru untuk pengadaan, pembelian, dan jumlah layanan konsumsi di sektor militer dan keamanan, berdasarkan keputusan menteri yang disetujui oleh Menteri Keuangan Mohammed bin Abdullah Al-Jadaan. Aturan ini dipublikasikan di surat kabar resmi Umm Al-Qura dan akan mulai berlaku pada 5 Juli 2026.
Aturan ini bertujuan meningkatkan penilaian gizi bagi penerima manfaat, meningkatkan kualitas penyediaan dan pengelolaan layanan konsumsi, menyatukan syarat, spesifikasi, dan model pembelian antar instansi, serta mendorong daya saing, transparansi, dan nilai terbaik bagi keuangan negara.
Penerapan Wajib dan Pengawasan Ketat
Aturan ini menjadi acuan wajib bagi instansi pemerintah di sektor militer dan keamanan beserta unit di bawahnya, mencakup persyaratan dan prosedur pengadaan serta pelaksanaan kontrak konsumsi. Aturan ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh Otoritas Efisiensi Pengeluaran dan Proyek Pemerintah bersama sektor militer dan keamanan.
Dokumen tersebut membagi layanan konsumsi menjadi tiga jenis: konsumsi makanan matang untuk unit, pusat, akademi, dan lembaga yang menetap; konsumsi makanan mentah untuk kapal perang, operasi, dan latihan; serta konsumsi darurat untuk situasi yang tidak memungkinkan penyediaan dua jenis sebelumnya.
Standar Ketat untuk Kesehatan dan Keselamatan
Aturan ini mewajibkan instansi melakukan analisis risiko operasional sebelum memulai proyek, termasuk risiko kesehatan dan keselamatan kerja, kelangsungan operasional, risiko keamanan, serta potensi kenaikan biaya, dengan penetapan langkah pencegahan yang sesuai.
Persyaratan rinci juga diberlakukan untuk dapur dan gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik dan gas, penyediaan sistem pemadam kebakaran, deteksi asap dan kebocoran gas, ketersediaan alat pemadam api dan jalur evakuasi, pelatihan rutin pemadaman dan keselamatan, serta pemasangan kamera pengawas di fasilitas pengolahan makanan.
Aturan ini menegaskan pentingnya pemisahan antara pengolahan daging dan unggas mentah dengan pengolahan sayur dan buah segar, penggunaan peralatan terpisah, serta area khusus untuk pembuatan salad dan buah.
Aturan juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan pekerja agar bebas penyakit menular, memiliki sertifikat kesehatan yang masih berlaku, serta penggunaan sarung tangan, masker, penutup kepala, dan celemek, disertai pelatihan rutin tentang keamanan pangan dan kebersihan pribadi.
Pengawasan dan Penyimpanan Sampel Makanan
Aturan mewajibkan penyimpanan sampel harian dari setiap jenis atau komponen makanan yang disajikan, dengan berat antara 200 hingga 500 gram, di lemari pendingin khusus pada suhu 4 derajat Celsius selama 72 jam. Jika ada dugaan keracunan makanan, sampel diserahkan ke tim surveilans epidemiologi untuk dianalisis, dan makanan yang dicurigai dapat diganti.
Jika ditemukan makanan rusak atau terkontaminasi, makanan tersebut harus dimusnahkan dengan berita acara resmi, dan makanan pengganti disediakan menggunakan dana jaminan tunai, serta penerapan denda yang berlaku.
Standar Gizi Ketat dan Stok Cadangan
Dokumen ini menetapkan kebutuhan harian individu di sektor dengan aktivitas tinggi antara 3.000 hingga 3.500 kalori, terbagi dalam karbohidrat, protein, dan lemak, dengan klasifikasi makanan dalam lima kelompok utama termasuk sayur, buah, dan produk susu.
Dokumen juga memuat tabel rinci spesifikasi dan jumlah bahan pangan, seperti jatah daging kambing (250 gram tiga kali seminggu), ikan (250 gram sekali seminggu), dan ayam (290 gram per hari). Jatah juga diberikan untuk air minum, jus, kurma, dan lainnya, dengan penjelasan frekuensi distribusi pada hari biasa dan bulan Ramadan.
Aturan mewajibkan kontraktor menyediakan stok bahan pangan nonsegar dan barang konsumsi yang cukup untuk 30 hari, mulai dikirim sehari sebelum kontrak dimulai, dengan kewajiban melengkapi kekurangan dalam waktu tertentu dan mengganti barang yang telah digunakan secara rutin.
