Lompat ke konten
Kamis, 17 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Warga Nigeria Dieksekusi di Madinah karena Selundupkan Kokain ke Arab Saudi

Seorang perempuan warga Nigeria dieksekusi di Madinah setelah divonis bersalah menyelundupkan kokain ke Arab Saudi, menurut Kementerian Dalam Negeri.

AJEL Indonesia33 mnt lalu · 1 mnt baca
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Fatima Taiwo Fahm, warga negara Nigeria, di wilayah Madinah, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Arab Saudi.

Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan telah menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada dakwaan atas tindak pidana tersebut. Setelah kasusnya diajukan ke pengadilan yang berwenang, ia dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah. Putusan tersebut telah mendapat pengesahan dari otoritas terkait dan menjadi berkekuatan hukum tetap, kemudian dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.

Hukuman mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Kamis, 6 Rabiulakhir 1448 H yang bertepatan dengan 17 September 2026 di wilayah Madinah.

Peringatan terhadap Penyelundupan dan Peredaran Narkoba

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkotika, serta menerapkan hukuman paling berat terhadap para penyelundup dan pengedarnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat dan individu. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)