Warga Ditangkap Bawa Kayu Bakar Lokal di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang membawa satu meter kubik kayu bakar lokal di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena kedapatan membawa satu meter kubik kayu bakar lokal di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku, dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwenang.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan kayu bakar dan arang lokal untuk kegiatan komersial dapat dikenai denda hingga 32.000 riyal Saudi per meter kubik. Sementara itu, denda untuk pengangkutan, penjualan, dan penyimpanan kayu bakar serta arang lokal dapat mencapai 16.000 riyal Saudi per meter kubik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
