Keamanan Lingkungan Tangkap Pemburu Satwa Liar Tanpa Izin di Madinah
Pasukan Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang memburu satwa liar tanpa izin di Madinah dan menyita senapan serta amunisi darinya.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan di wilayah Madinah, setelah kedapatan memburu satwa liar tanpa izin.
Pasukan tersebut menyatakan bahwa dari tangan pelaku ditemukan satu senapan angin, 44 butir amunisi angin, dan 30 ekor satwa liar hasil buruan. Tindakan hukum sesuai aturan pun telah diterapkan kepada pelaku.
Pasukan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Denda perburuan tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, perburuan di kawasan terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan perburuan burung puyuh tanpa izin sebesar 1.500 riyal Saudi.
Pasukan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lainnya. Semua laporan akan ditangani secara rahasia dan tanpa tanggung jawab bagi pelapor.
