Keamanan Lingkungan Tangkap Pelanggaran Penggembalaan Unta di Cagar Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 25 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah dan menindak sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melakukan pelanggaran dengan menggembalakan 25 ekor unta di area terlarang dalam Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah.
Pihak keamanan menjelaskan bahwa tindakan hukum telah diterapkan kepada warga yang melanggar, sesuai dengan peraturan lingkungan hidup.
Dijelaskan pula bahwa denda penggembalaan unta di area terlarang sebesar 500 riyal Saudi per ekor, serta menegaskan pentingnya mematuhi aturan demi melindungi lingkungan dan kehidupan liar.
Pasukan juga mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau melalui nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Kerajaan, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
