Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Merumput di Kawasan Konservasi Imam Abdulaziz bin Mohammed
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap warga yang melanggar aturan dengan menggembalakan 50 satuan unta di kawasan terlarang di Kawasan Konservasi Imam Abdulaziz bin Mohammed.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan 50 satuan (matn) unta di area terlarang dalam Kawasan Konservasi Imam Abdulaziz bin Mohammed. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelanggar tersebut.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda atas pelanggaran penggembalaan unta dapat mencapai 500 riyal Saudi untuk setiap satuan (matn). Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang membahayakan lingkungan atau kehidupan liar ke nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
