Keamanan Lingkungan Tangkap Warga karena Melanggar Larangan Merumput di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 15 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz dan telah menerapkan sanksi sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan 15 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelanggar tersebut.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
