Keamanan Lingkungan Temukan Dua Pelanggaran di Kawasan Imam Faisal dan Madinah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi mengungkap dua pelanggaran lingkungan di Madinah dan Kawasan Konservasi Imam Faisal bin Turki, terkait perkemahan ilegal dan kepemilikan kayu bakar lokal.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menemukan dua kasus pelanggaran terhadap peraturan lingkungan di wilayah Madinah dan Kawasan Konservasi Imam Faisal bin Turki. Pelanggaran tersebut meliputi berkemah tanpa izin dan kepemilikan satu meter kubik kayu bakar lokal, dengan penerapan tindakan hukum kepada para pelanggar.
Di Kawasan Konservasi Imam Faisal bin Turki, petugas menemukan seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena berkemah tanpa izin. Tindakan hukum pun telah diterapkan kepadanya.
Pasukan menjelaskan bahwa berkemah di hutan atau taman nasional tanpa izin dapat dikenai denda hingga 3.000 riyal Saudi.
Sementara di wilayah Madinah, petugas menemukan seorang warga lain yang melanggar aturan lingkungan dengan membawa satu meter kubik kayu bakar lokal. Tindakan hukum juga diterapkan dan kayu bakar yang disita telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Pasukan menegaskan bahwa penggunaan kayu bakar dan arang lokal untuk kegiatan komersial dapat dikenai denda hingga 32.000 riyal Saudi per meter kubik, sedangkan denda untuk pengangkutan, penjualan, dan penyimpanan kayu bakar serta arang lokal mencapai 16.000 riyal Saudi per meter kubik.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Kerajaan. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
