Lompat ke konten
Selasa, 15 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Kementerian Pendidikan Arab Saudi terbitkan aturan baru soal penanganan masalah perilaku di sekolah

Kementerian Pendidikan Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait penanganan masalah perilaku berat di tingkat SD, SMP, dan SMA, termasuk kepemilikan rokok dan benda tajam.

AJEL Indonesia36 mnt lalu · 4 mnt baca
Ilustrasi siswa sekolah Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Pendidikan Arab Saudi mengeluarkan edaran mengenai penanganan masalah perilaku tingkat empat di sekolah dasar, serta masalah perilaku tingkat empat di sekolah menengah pertama dan menengah atas.

Masalah perilaku tingkat empat di sekolah dasar meliputi: penghinaan atau pelecehan terhadap ajaran Islam, penghinaan terhadap negara atau simbolnya, pelecehan seksual, menyalakan api di dalam sekolah, kepemilikan atau penggunaan rokok dalam bentuk apapun di sekolah, membawa benda tajam seperti pisau, kejahatan siber dalam berbagai bentuk, tampilan atau gambar atau simbol yang menunjukkan atau mempromosikan penyimpangan seksual, segala bentuk perundungan, serta kepemilikan atau penyebaran materi media terlarang baik cetak, audio, maupun visual.

Langkah penanganan yang diterapkan untuk memperbaiki perilaku ini mencakup: merujuk siswa ke pihak sekolah untuk tindakan lebih lanjut, mengundang orang tua dan menjelaskan konsekuensi perilaku tersebut, mendiskusikan rencana perbaikan perilaku, menyusun program pencegahan bersama keluarga, meminta surat pernyataan tertulis dari siswa untuk tidak mengulangi perilaku tersebut yang diketahui dan ditandatangani oleh orang tua, pengurangan sepuluh poin dari nilai perilaku positif siswa dengan kesempatan untuk memperbaikinya, serta pemberitahuan kepada orang tua, permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan, merujuk siswa ke pembimbing konseling untuk evaluasi, dan sekolah wajib segera melaporkan hasil rapat komite bimbingan ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dapat memutuskan pemindahan siswa ke sekolah lain dengan tetap melanjutkan pendidikan, atau memindahkan siswa ke sekolah terdekat dari tempat tinggal jika orang tua tidak setuju dengan sekolah tujuan. Kasus siswa akan diteruskan ke pembimbing konseling di sekolah baru untuk mengikuti program perbaikan perilaku, termasuk sesi konseling. Setelah menyelesaikan program, siswa bersama orang tua menandatangani surat pernyataan untuk berkomitmen pada disiplin dan perilaku baik, dan pembimbing konseling di sekolah baru akan terus memantau perkembangan siswa.

Untuk masalah perilaku tingkat empat di tingkat SMP dan SMA, jika siswa melakukan pelanggaran, maka tindakan pertama akan diterapkan. Jika pelanggaran diulangi, maka tindakan lanjutan akan diberlakukan.

Masalah perilaku yang dimaksud antara lain: sengaja melukai siswa lain dengan tangan atau alat tidak tajam hingga menyebabkan luka, pendarahan, atau patah tulang; mencuri barang milik siswa atau sekolah; merekam video atau audio siswa lain; merusak fasilitas sekolah secara sengaja seperti komputer, alat keselamatan, listrik, laboratorium, atau bus sekolah; merokok dalam bentuk apapun di sekolah; kabur dari sekolah; membawa atau menggunakan bahan atau mainan berbahaya seperti petasan, semprotan gas berwarna, bahan kimia; serta menyebarkan materi media terlarang baik cetak, audio, maupun visual.

Langkah penanganan perilaku ini meliputi: tindakan pertama adalah merujuk siswa ke Komite Bimbingan Siswa untuk evaluasi segera setelah pelanggaran terjadi, mengundang orang tua dan menjelaskan konsekuensi jika pelanggaran diulangi, mendiskusikan rencana perbaikan perilaku, menyusun program pencegahan bersama keluarga, meminta surat pernyataan tertulis dari siswa untuk tidak mengulangi perilaku tersebut dan peringatan akan dipindahkan ke sekolah lain jika mengulangi pelanggaran, pengurangan sepuluh poin dari nilai perilaku positif siswa dengan kesempatan memperbaiki, pemberitahuan kepada orang tua, permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan, memperbaiki atau mengganti barang yang dirusak, penyitaan dan pemusnahan barang terlarang yang dibawa siswa (jika tidak diatur secara khusus dalam peraturan), serta pembuatan berita acara oleh Komite Bimbingan Siswa.

Siswa juga dapat dipindahkan ke kelas lain sesuai keputusan Komite Bimbingan Siswa, dan kasusnya dipantau oleh pembimbing konseling. Untuk tindakan kedua, semua langkah pada tindakan pertama tetap dilakukan kecuali pemindahan kelas, dan berita acara rapat komite dilaporkan secara resmi dan segera ke Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dapat memutuskan pemindahan siswa ke sekolah lain (untuk kelas dua dan tiga SMA mengikuti sistem jalur), dengan tetap melanjutkan pendidikan hingga proses pemindahan selesai dan mempertimbangkan pendapat orang tua mengenai sekolah tujuan.

Jika orang tua tidak setuju dengan sekolah tujuan, siswa akan dipindahkan ke sekolah terdekat dari tempat tinggalnya. Siswa diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan mengembalikan poin yang dikurangi di sekolah baru, serta orang tua diberi pemberitahuan. Pembimbing konseling di sekolah baru akan memantau dan memberikan layanan konseling kepada siswa.

Dalam semua prosedur, jika diperlukan, Layanan Medis Darurat (hilal merah) akan dipanggil untuk membawa siswa yang terluka ke pusat kesehatan terdekat. Pihak keamanan akan segera diberitahu setelah orang tua diinformasikan dan semua tindakan terdokumentasi. Jika pelanggaran dikategorikan sebagai kekerasan, penelantaran, atau kasus lain sesuai peraturan, maka laporan langsung dibuat ke Pusat Pengaduan 1919 untuk penanganan lebih lanjut.

Komentar (0)