Lompat ke konten
Jumat, 24 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Aturan Baru Tetapkan Wewenang Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi

Arab Saudi menerbitkan aturan baru yang mengatur kewenangan lembaga antikorupsi dalam penyidikan, penuntutan, serta penyitaan aset terkait kasus korupsi.

AJEL Indonesia8 mnt lalu · 4 mnt baca
Gedung Otoritas Antikorupsi Arab Saudi

Poin Utama

AI

Surat kabar resmi 'Umm Al-Qura' menerbitkan peraturan yang mengatur kewenangan pelaksanaan oleh Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Prosedur Pidana dan peraturan pelaksananya serta Undang-Undang Kejaksaan. Langkah ini bertujuan menata mekanisme pelaksanaan tugas lembaga dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, serta menetapkan wewenang dan prosedur rinci yang dijalankan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Peraturan ini terdiri atas empat bab dan 21 pasal, yang menetapkan tugas Ketua Otoritas, Unit Penyidikan dan Penuntutan, kepala divisi dan cabang, penyidik, jaksa penuntut umum, serta petugas penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Pidana dan Undang-Undang Kejaksaan.

Penerapan Undang-Undang Prosedur Pidana pada Kasus Korupsi

Peraturan ini menegaskan bahwa lembaga menerapkan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Prosedur Pidana dan peraturan pelaksananya, serta ketentuan Undang-Undang Otoritas, pada seluruh tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan kasus korupsi. Petugas penegak hukum, penyidik, dan jaksa penuntut umum diberikan wewenang sesuai peran masing-masing, kecuali untuk tugas pengawasan dan inspeksi penjara.

Ketua Otoritas juga diberikan wewenang yang sama dengan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Prosedur Pidana, kecuali yang diatur dalam Pasal 112 undang-undang tersebut.

Pengawasan Langsung terhadap Petugas Penegak Hukum

Peraturan ini menempatkan petugas penegak hukum dalam kasus korupsi di bawah pengawasan Unit Penyidikan dan Penuntutan, yang berwenang meminta pertanggungjawaban petugas yang lalai atau tidak menjalankan tugasnya, bahkan dapat mengajukan tuntutan disipliner, tanpa menghalangi kemungkinan penuntutan pidana jika diperlukan.

Pengaturan Permohonan Penggantian Penyidik

Peraturan ini menetapkan pihak yang berwenang memutuskan permohonan penggantian penyidik, yaitu kepala divisi atau kepala cabang, yang dapat menerima atau menolak permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wewenang Mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah

Peraturan ini mengatur penerbitan surat perintah penggeledahan rumah dalam kasus korupsi, yang menjadi wewenang kepala divisi atau kepala cabang, sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Pidana.

Penyitaan Aset dan Rekening Bank

Peraturan ini memberikan wewenang kepada kepala divisi atau kepala cabang untuk mengajukan permintaan penyitaan aset dan rekening di bank, serta melakukan penyitaan dan permintaan informasi selama tahap penyidikan, melalui Bank Sentral Saudi.

Langkah-langkah ini menjadi alat utama dalam menelusuri dan mengamankan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi hingga penyidikan selesai.

Pengaturan Penyimpanan Berkas Perkara

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyimpanan berkas perkara, di mana keputusan penyimpanan diambil oleh Wakil Ketua Unit Penyidikan dan Penuntutan, atau pejabat yang diberi wewenang, berdasarkan rekomendasi penyidik.

Pemeriksaan Saksi di Luar Wilayah Kewenangan

Peraturan ini memperbolehkan penyidik, setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan, untuk langsung memeriksa saksi di luar wilayah kewenangannya, guna mempercepat proses penyidikan jika diperlukan.

Penunjukan Penyidik Pengganti Jika Berhalangan

Jika penyidik yang berwenang tidak dapat memeriksa tersangka yang telah ditahan karena alasan tertentu, kepala divisi atau kepala cabang dapat menunjuk penyidik lain untuk melanjutkan proses penyidikan agar perkara tidak terhambat.

Surat Perintah Penyerahan Barang Bukti

Peraturan ini memberikan wewenang kepada kepala divisi atau kepala cabang untuk mengeluarkan surat perintah penyerahan barang yang dimiliki seseorang jika terkait dengan perkara yang sedang disidik, atau memberikan akses kepada penyidik untuk memeriksanya.

Hak untuk Mengajukan Keberatan dan Banding

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap beberapa keputusan penyidikan, termasuk keberatan atas perintah penahanan atau perpanjangannya, serta menetapkan pihak yang berwenang memeriksa keberatan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan keputusan.

Perpanjangan Penahanan hingga 40 Hari

Peraturan ini memperbolehkan kepala divisi atau kepala cabang mengeluarkan perintah perpanjangan penahanan tersangka untuk satu atau beberapa periode berturut-turut, dengan total waktu tidak melebihi 40 hari sejak penangkapan.

Jika kepentingan penyidikan mengharuskan penahanan lebih lama, perkara diajukan kepada Ketua Otoritas, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Kepala Unit Penyidikan dan Penuntutan.

Pengesahan Pembebasan dan Penghentian Perkara

Peraturan ini juga mengatur prosedur pengesahan perintah pembebasan tersangka yang ditahan dan penghentian perkara, di mana pada prinsipnya dilakukan oleh kepala divisi atau kepala cabang. Namun, untuk kasus besar, diperlukan pengesahan Ketua Otoritas sebelum keputusan berlaku, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada kepala unit.

Pertanggungjawaban Anggota Unit Penyidikan

Peraturan ini tidak hanya mengatur penyidikan terhadap tersangka, tetapi juga pertanggungjawaban anggota Unit Penyidikan sendiri. Kepala divisi atau kepala cabang berwenang menegur anggota yang melanggar tugas, dengan hak anggota untuk mengajukan keberatan dan permintaan pemeriksaan, serta pembentukan komite untuk menilai keberatan tersebut. Jika pelanggaran berulang atau berlanjut, dapat diajukan tuntutan disipliner.

Kerangka Prosedural Terpadu

Peraturan ini menjadi kerangka prosedural yang mengatur pelaksanaan tugas Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, dengan penetapan tanggung jawab internal, mekanisme penerbitan perintah, tata cara keberatan, serta wewenang terkait penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset, guna memastikan kejelasan dan keseragaman prosedur sesuai sistem peradilan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Komentar (0)