Aturan Baru Tetapkan Wewenang Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi
Arab Saudi menerbitkan aturan baru yang mengatur kewenangan lembaga antikorupsi dalam penyidikan, penuntutan, serta penyitaan aset terkait kasus korupsi.
Poin Utama
AISurat kabar resmi 'Umm Al-Qura' menerbitkan peraturan yang mengatur kewenangan pelaksanaan oleh Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Prosedur Pidana dan peraturan pelaksananya serta Undang-Undang Kejaksaan. Langkah ini bertujuan menata mekanisme pelaksanaan tugas lembaga dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, serta menetapkan wewenang dan prosedur rinci yang dijalankan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
Peraturan ini terdiri atas empat bab dan 21 pasal, yang menetapkan tugas Ketua Otoritas, Unit Penyidikan dan Penuntutan, kepala divisi dan cabang, penyidik, jaksa penuntut umum, serta petugas penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Pidana dan Undang-Undang Kejaksaan.
Penerapan Undang-Undang Prosedur Pidana pada Kasus Korupsi
Peraturan ini menegaskan bahwa lembaga menerapkan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Prosedur Pidana dan peraturan pelaksananya, serta ketentuan Undang-Undang Otoritas, pada seluruh tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan kasus korupsi. Petugas penegak hukum, penyidik, dan jaksa penuntut umum diberikan wewenang sesuai peran masing-masing, kecuali untuk tugas pengawasan dan inspeksi penjara.
Ketua Otoritas juga diberikan wewenang yang sama dengan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Prosedur Pidana, kecuali yang diatur dalam Pasal 112 undang-undang tersebut.
Pengawasan Langsung terhadap Petugas Penegak Hukum
Peraturan ini menempatkan petugas penegak hukum dalam kasus korupsi di bawah pengawasan Unit Penyidikan dan Penuntutan, yang berwenang meminta pertanggungjawaban petugas yang lalai atau tidak menjalankan tugasnya, bahkan dapat mengajukan tuntutan disipliner, tanpa menghalangi kemungkinan penuntutan pidana jika diperlukan.
Pengaturan Permohonan Penggantian Penyidik
Peraturan ini menetapkan pihak yang berwenang memutuskan permohonan penggantian penyidik, yaitu kepala divisi atau kepala cabang, yang dapat menerima atau menolak permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wewenang Mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah
Peraturan ini mengatur penerbitan surat perintah penggeledahan rumah dalam kasus korupsi, yang menjadi wewenang kepala divisi atau kepala cabang, sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Pidana.
Penyitaan Aset dan Rekening Bank
Peraturan ini memberikan wewenang kepada kepala divisi atau kepala cabang untuk mengajukan permintaan penyitaan aset dan rekening di bank, serta melakukan penyitaan dan permintaan informasi selama tahap penyidikan, melalui Bank Sentral Saudi.
Langkah-langkah ini menjadi alat utama dalam menelusuri dan mengamankan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi hingga penyidikan selesai.
Pengaturan Penyimpanan Berkas Perkara
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyimpanan berkas perkara, di mana keputusan penyimpanan diambil oleh Wakil Ketua Unit Penyidikan dan Penuntutan, atau pejabat yang diberi wewenang, berdasarkan rekomendasi penyidik.
Pemeriksaan Saksi di Luar Wilayah Kewenangan
Peraturan ini memperbolehkan penyidik, setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan, untuk langsung memeriksa saksi di luar wilayah kewenangannya, guna mempercepat proses penyidikan jika diperlukan.
Penunjukan Penyidik Pengganti Jika Berhalangan
Jika penyidik yang berwenang tidak dapat memeriksa tersangka yang telah ditahan karena alasan tertentu, kepala divisi atau kepala cabang dapat menunjuk penyidik lain untuk melanjutkan proses penyidikan agar perkara tidak terhambat.
Surat Perintah Penyerahan Barang Bukti
Peraturan ini memberikan wewenang kepada kepala divisi atau kepala cabang untuk mengeluarkan surat perintah penyerahan barang yang dimiliki seseorang jika terkait dengan perkara yang sedang disidik, atau memberikan akses kepada penyidik untuk memeriksanya.
Hak untuk Mengajukan Keberatan dan Banding
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap beberapa keputusan penyidikan, termasuk keberatan atas perintah penahanan atau perpanjangannya, serta menetapkan pihak yang berwenang memeriksa keberatan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan keputusan.
Perpanjangan Penahanan hingga 40 Hari
Peraturan ini memperbolehkan kepala divisi atau kepala cabang mengeluarkan perintah perpanjangan penahanan tersangka untuk satu atau beberapa periode berturut-turut, dengan total waktu tidak melebihi 40 hari sejak penangkapan.
Jika kepentingan penyidikan mengharuskan penahanan lebih lama, perkara diajukan kepada Ketua Otoritas, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Kepala Unit Penyidikan dan Penuntutan.
Pengesahan Pembebasan dan Penghentian Perkara
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengesahan perintah pembebasan tersangka yang ditahan dan penghentian perkara, di mana pada prinsipnya dilakukan oleh kepala divisi atau kepala cabang. Namun, untuk kasus besar, diperlukan pengesahan Ketua Otoritas sebelum keputusan berlaku, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada kepala unit.
Pertanggungjawaban Anggota Unit Penyidikan
Peraturan ini tidak hanya mengatur penyidikan terhadap tersangka, tetapi juga pertanggungjawaban anggota Unit Penyidikan sendiri. Kepala divisi atau kepala cabang berwenang menegur anggota yang melanggar tugas, dengan hak anggota untuk mengajukan keberatan dan permintaan pemeriksaan, serta pembentukan komite untuk menilai keberatan tersebut. Jika pelanggaran berulang atau berlanjut, dapat diajukan tuntutan disipliner.
Kerangka Prosedural Terpadu
Peraturan ini menjadi kerangka prosedural yang mengatur pelaksanaan tugas Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, dengan penetapan tanggung jawab internal, mekanisme penerbitan perintah, tata cara keberatan, serta wewenang terkait penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset, guna memastikan kejelasan dan keseragaman prosedur sesuai sistem peradilan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
