Eksekusi Mati terhadap Warga Saudi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Mekkah
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga yang terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Mekkah setelah putusan hukum tetap dan perintah Raja.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Aidh bin Abduh bin Berki Aradhi, warga negara Saudi, di wilayah Mekkah, setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan lainnya.
Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diserahkan ke pengadilan terkait. Setelah terbukti bersalah atas perbuatan yang dituduhkan, dan mengingat berulangnya kejahatan serta tingkat bahayanya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman ta’zir.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan disahkan oleh Mahkamah Agung, serta telah dikeluarkan perintah Raja untuk melaksanakan ketetapan hukum syariat.
Eksekusi mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Sabtu, 27 Jumadil Awal 1448 H atau bertepatan dengan 7 November 2026 di wilayah Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan keadilan, menjaga keamanan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap masyarakat. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman syariat yang tegas.
