Keamanan Lingkungan Tangkap 5 Pelanggar dalam 3 Kasus: Berkemah, Penggembalaan, dan Eksploitasi Material Alam
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap lima pelanggar lingkungan dalam tiga kasus terpisah, termasuk berkemah ilegal, eksploitasi material alam, dan penggembalaan di area terlarang.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap lima pelanggar aturan lingkungan dalam tiga kasus terpisah, yang meliputi pelanggaran berkemah tanpa izin, eksploitasi material alam, dan penggembalaan di area terlarang, serta menerapkan tindakan hukum terhadap para pelanggar.
Pada kasus pertama, pasukan menangkap seorang warga negara Yaman karena berkemah tanpa izin di Kawasan Konservasi Imam Faisal bin Turki. Dijelaskan bahwa denda untuk berkemah di hutan atau taman nasional tanpa izin dapat mencapai 3.000 riyal Saudi.
Tampilkan unggahan di platform X
Selain itu, pasukan juga menangkap tiga warga negara Pakistan di wilayah Timur karena mengeksploitasi material alam secara ilegal. Mereka kedapatan membawa empat alat berat yang digunakan untuk mengeruk dan mengangkut tanah, sebelum dikenai tindakan hukum.
Tampilkan unggahan di platform X
Pada kasus ketiga, pasukan menangkap seorang warga negara Saudi yang melanggar aturan lingkungan setelah kedapatan menggembalakan 40 ekor domba di area terlarang di dalam Kawasan Konservasi Raja Abdulaziz. Tindakan hukum juga diterapkan terhadap pelanggar tersebut.
Tampilkan unggahan di platform X
Pasukan menjelaskan bahwa denda untuk penggembalaan domba adalah 200 riyal Saudi per ekor. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta melalui nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Kerajaan. Seluruh laporan akan diproses secara rahasia tanpa risiko bagi pelapor.
