Eksekusi Hukuman Mati Ta'zir Penyelundup Kokain Nigeria di Madinah
Kementerian Dalam Negeri mengeksekusi hukuman mati ta'zir terhadap warga Nigeria yang terbukti menyelundupkan kokain ke Arab Saudi di Madinah.
Poin Utama
AIPihak berwenang di wilayah Madinah pada Senin, 11 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan 24 Agustus 2026, telah mengeksekusi hukuman mati ta'zir terhadap seorang warga negara Nigeria setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pelaku, Idris Ibrahim, ditangkap setelah terlibat dalam penyelundupan narkoba. Hasil penyelidikan menetapkan ia sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kementerian menambahkan, setelah kasus ini diajukan ke pengadilan yang berwenang, pelaku dijatuhi hukuman mati ta'zir atas kejahatan yang dilakukannya. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.
Eksekusi hukuman telah dilaksanakan hari ini di wilayah Madinah. Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menegakkan hukuman tegas bagi para penyelundup dan pengedar. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman syar'i yang tegas.
