Larangan Libatkan Siswa dalam Sengketa Keuangan, Hasil Ujian Tak Boleh Ditahan
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru untuk sekolah swasta yang melarang pelibatan siswa dalam sengketa keuangan dan penahanan hasil ujian.
Poin Utama
AILembaran Negara Arab Saudi menerbitkan peraturan baru yang mengatur lembaga pendidikan swasta. Aturan ini menegaskan larangan melibatkan siswa dalam tuntutan terkait kewajiban keuangan orang tua, serta melarang sekolah menahan akses siswa ke sumber belajar, mengambil tindakan yang menghambat hak mereka atas layanan pendidikan, atau menahan hasil ujian akibat sengketa keuangan antara sekolah dan wali murid. Namun, sekolah tetap berhak menagih kewajiban keuangan melalui jalur hukum yang berlaku.
Menurut "Umm Al-Qura", rincian peraturan lembaga pendidikan swasta adalah sebagai berikut:
Pasal 2: Tujuan Peraturan
Peraturan ini bertujuan mengatur lembaga pendidikan swasta untuk mencapai hal-hal berikut:
1- Mengatur perizinan lembaga pendidikan swasta, pelaksanaan kegiatan, dan layanan pendidikan yang diizinkan.
2- Mendorong partisipasi sektor swasta, termasuk investasi asing dan sektor nirlaba, dalam penyediaan layanan pendidikan dan kegiatan terkait, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3- Meningkatkan kualitas kinerja lembaga pendidikan swasta untuk membangun siswa secara agama, nasional, nilai, ilmu pengetahuan, budaya, dan keterampilan, serta memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan standar yang ditetapkan.
4- Memungkinkan keberagaman pilihan pendidikan, model operasional, dan model pembelajaran di lembaga pendidikan swasta.
5- Menetapkan kerangka pengaturan penetapan dan perubahan biaya pendidikan sesuai standar yang berlaku.
6- Memperkuat pengawasan Kementerian atas lembaga pendidikan swasta dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, keputusan, dan instruksi yang berlaku.
Pasal 3: Cakupan Penerapan
Peraturan ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan swasta kecuali yang dikecualikan oleh ketentuan khusus.
Bab II: Perizinan
Pasal 4: Kewajiban Memperoleh Izin
1- Setiap orang dilarang membuka atau mengoperasikan lembaga pendidikan swasta tanpa izin resmi dari Kementerian sesuai peraturan ini.
2- Dilarang mengiklankan diri atau pihak lain sebagai penyedia layanan pendidikan, memperkenalkan lembaga atau layanan pendidikan, atau menggunakan nama, istilah, atau tanda yang mengesankan demikian dengan cara apa pun, kecuali telah memperoleh izin resmi.
3- Izin atau persetujuan dari instansi lain tidak menggantikan izin dari Kementerian dan tidak membebaskan dari persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
4- Izin diterbitkan atas nama pemohon, mencantumkan nama lembaga, lokasi, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, serta program dan kegiatan yang diizinkan. Setiap perubahan harus mendapat persetujuan Kementerian.
5- Layanan pendidikan dapat diberikan dengan kurikulum pemerintah, kurikulum khusus, internasional, alternatif yang diakui, atau kombinasi sesuai izin.
6- Jika Kementerian menemukan kegiatan pendidikan swasta tanpa izin, maka tanpa mengurangi sanksi yang berlaku, Kementerian dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup lokasi sesuai ketentuan hukum.
Pasal 5: Proses Kualifikasi
1- Permohonan pembukaan dan pengoperasian lembaga pendidikan swasta melalui dua tahap:
a. Kualifikasi.
b. Perizinan.
2- Permohonan kualifikasi diajukan ke Kementerian sesuai formulir dan persyaratan yang ditetapkan.
3- Kementerian menerbitkan dokumen kualifikasi maksimal dalam 10 hari kerja sejak permohonan lengkap, dan dapat meminta klarifikasi tambahan jika diperlukan.
4- Dokumen kualifikasi berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan sebelum masa berlaku habis.
5- Dokumen kualifikasi bukan izin operasional, tidak memberi hak untuk mengoperasikan lembaga, menerima siswa, memberikan layanan pendidikan, menandatangani kontrak pendidikan, menagih biaya, atau mengiklankan lembaga pendidikan.
6- Pengecualian pada poin (5), pemegang dokumen kualifikasi dapat mengiklankan proyek lembaga pendidikan untuk keperluan investasi, rekrutmen, atau penyelesaian pembangunan, dengan syarat jelas menyatakan proyek masih dalam tahap kualifikasi dan belum memperoleh izin.
7- Setiap perubahan selama tahap kualifikasi harus mendapat persetujuan Kementerian.
8- Dokumen kualifikasi berakhir jika:
a. Izin final diterbitkan.
b. Masa berlaku habis tanpa perpanjangan.
c. Pemohon meminta pembatalan.
d. Terbukti data atau dokumen penting yang diserahkan tidak benar atau menyesatkan.
e. Terjadi perubahan yang membuat proyek tidak memenuhi syarat kualifikasi.
9- Penerbitan dokumen kualifikasi tidak menjamin hak memperoleh izin. Izin tetap harus memenuhi seluruh persyaratan.
Pasal 6: Perizinan
1- Pemegang dokumen kualifikasi mengajukan permohonan izin ke Kementerian setelah memenuhi persyaratan.
2- Kementerian dapat meminta informasi, data, atau dokumen tambahan untuk verifikasi persyaratan izin.
3- Proses penilaian izin dimulai setelah seluruh dokumen dan persyaratan lengkap.
4- Persyaratan izin meliputi:
a. Memiliki izin usaha atau dokumen hukum yang masih berlaku.
b. Memiliki izin lokasi dari Kementerian Kota dan Perumahan sesuai standar gedung pendidikan swasta.
c. Sertifikat atau izin keselamatan dari Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil atau instansi terkait.
d. Laporan dari kantor teknik berizin yang menyatakan kesiapan gedung dan fasilitas untuk pendidikan serta kapasitas maksimal sesuai standar.
e. Rencana studi yang disetujui Pusat Nasional Kurikulum.
f. Penetapan materi identitas nasional dan metode pengajarannya sesuai persyaratan.
5- Kementerian memberi keputusan permohonan izin dalam 30 hari sejak pengajuan.
6- Jika permohonan ditolak, keputusan harus tertulis dan disertai alasan. Pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7: Masa Berlaku, Perpanjangan, dan Penghentian Izin
1- Izin diberikan untuk jangka waktu yang ditetapkan Kementerian sesuai kategori lembaga dan jenis kegiatan, minimal satu tahun.
2- Masa berlaku izin saat perpanjangan dapat berbeda tergantung tingkat kepatuhan, hasil evaluasi, klasifikasi, dan risiko kegiatan lembaga, sesuai ketentuan Bab VI peraturan ini.
3- Permohonan perpanjangan izin diajukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian.
4- Penghentian atau penutupan kegiatan lembaga pendidikan swasta yang berdampak pada siswa hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kementerian dan memenuhi rencana penghentian yang disetujui.
Pasal 8: Cakupan Kegiatan yang Diizinkan
1- Lembaga pendidikan swasta wajib menjalankan kegiatan pendidikan yang diizinkan serta kegiatan pendukung atau yang diperlukan.
2- Lembaga pendidikan swasta dapat menyelenggarakan kegiatan pendukung seperti olahraga, budaya, seni, teknologi, layanan transportasi, katering, asrama, dan lainnya, asalkan terkait dengan kegiatan pendidikan dan memenuhi izin yang diperlukan.
3- Fasilitas lembaga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pendidikan atau membahayakan siswa dan kualitas pendidikan.
4- Lembaga pendidikan swasta tidak boleh mengizinkan pihak lain menjalankan kegiatan independen di fasilitasnya jika kegiatan tersebut memerlukan izin khusus, kecuali telah memperoleh izin dan persetujuan Kementerian jika diperlukan.
Pasal 9: Pencabutan Izin
1- Kementerian dapat mencabut izin jika:
a. Terjadi pelanggaran berat berulang yang menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakpatuhan lembaga dalam memberikan pendidikan sesuai standar.
b. Lembaga berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan Kementerian.
c. Hilangnya status hukum pemegang izin, likuidasi, atau kehilangan syarat hukum untuk beroperasi.
d. Kehilangan persyaratan atau syarat utama izin.
e. Permintaan lembaga pendidikan swasta untuk pencabutan izin sesuai ketentuan ini.
2- Jika lembaga ingin mencabut izin atau menghentikan kegiatan, permohonan harus diajukan minimal 180 hari sebelum tanggal yang diusulkan.
3- Permohonan pencabutan izin harus disertai rencana penghentian kegiatan yang minimal mencakup:
a. Tanggal penghentian yang diusulkan.
b. Jumlah siswa terdaftar, jenjang, dan program mereka.
c. Mekanisme pemberitahuan siswa dan orang tua secara tepat waktu.
d. Rencana penyelesaian semester atau tahun ajaran.
e. Pengaturan pemindahan siswa ke lembaga lain jika diperlukan.
f. Penyelesaian biaya dan kewajiban keuangan kepada siswa atau orang tua.
g. Penyerahan ijazah, dokumen, dan catatan pendidikan kepada siswa.
h. Penyimpanan atau pemindahan dokumen dan data.
i. Penyelesaian kewajiban terkait pegawai, fasilitas, dan layanan pendukung.
4- Kementerian dapat menolak atau mengubah tanggal penghentian jika berpotensi merugikan siswa atau mengganggu kelangsungan pendidikan mereka.
5- Izin dianggap dicabut atas permintaan pemegang izin hanya pada tanggal yang ditetapkan Kementerian setelah memastikan seluruh persyaratan penghentian dipenuhi.
6- Setelah izin dicabut, pemegang izin wajib:
a. Berhenti menerima siswa baru.
b. Melaksanakan rencana penghentian kegiatan.
c. Berhenti mengiklankan diri sebagai lembaga berizin sejak tanggal pencabutan berlaku.
d. Memastikan Kementerian dapat mengakses dokumen dan data yang diperlukan untuk menjamin hak siswa.
7- Pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab atau kewajiban yang timbul sebelum tanggal pencabutan, dan tidak menghalangi Kementerian atau instansi terkait mengambil tindakan hukum atas pelanggaran sebelumnya.
Bab III: Biaya Pendidikan
Pasal 10: Penetapan, Perubahan, dan Pengumuman Biaya Pendidikan
1- Lembaga pendidikan swasta berhak menetapkan biaya pendidikan.
2- Lembaga pendidikan swasta dapat mengubah biaya pendidikan bagi siswa terdaftar sesuai standar yang ditetapkan dewan.
3- Lembaga pendidikan swasta wajib mengumumkan biaya pendidikan, rincian layanan yang termasuk, dan mencatatnya di platform elektronik Kementerian minimal 180 hari sebelum tahun ajaran dimulai.
