Lompat ke konten
Senin, 10 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati terhadap Penyelundup Narkoba Dilaksanakan di Wilayah Timur

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti menyelundupkan ganja ke dalam negeri setelah seluruh proses hukum dijalankan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Saudi, Mohammed bin Mujkhar bin Abdulhadi Al-Dosari, di wilayah Timur, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja ke dalam Kerajaan.

Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada tuduhan resmi atas kejahatan tersebut. Kasus ini kemudian diajukan ke pengadilan yang berwenang, yang memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman ta'zir.

Kementerian menambahkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum, dan eksekusi dilakukan pada Senin, 27 Safar 1448 H yang bertepatan dengan 10 Agustus 2026 di wilayah Timur.

Peringatan terhadap Penyelundupan Narkoba

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkoba, serta menerapkan hukuman paling berat bagi para penyelundup dan pengedarnya karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Kementerian juga memperingatkan siapa pun yang melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar'i akan menjadi konsekuensinya.

Komentar (0)