Lompat ke konten
Sabtu, 29 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Eksekusi Hukuman Mati terhadap Warga Saudi karena Mengedarkan Ganja di Madinah

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan eksekusi hukuman mati terhadap warga Saudi yang terbukti mengedarkan ganja untuk kedua kalinya di Madinah.

AJEL Indonesia34 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Pihak berwenang di wilayah Madinah pada Sabtu, 16 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan 29 Agustus 2026, telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Firas bin Ahmad bin Saleh Al-Sabah, warga negara Saudi, setelah dinyatakan bersalah mengedarkan ganja untuk kedua kalinya melalui jalur transportasi.

Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka atas kejahatan tersebut. Setelah kasusnya diajukan ke pengadilan yang berwenang, dijatuhkan vonis yang membuktikan kesalahannya dan memutuskan hukuman mati sebagai bentuk hukuman ta’zir.

Kementerian menambahkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, serta telah diterbitkan perintah kerajaan untuk melaksanakan keputusan hukum tersebut.

Peringatan terhadap Peredaran Narkoba

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Kerajaan untuk melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkoba, serta menekankan penerapan hukuman paling berat terhadap para penyelundup dan pengedarnya karena dampak buruk yang ditimbulkan bagi individu dan masyarakat.

Kementerian juga memperingatkan siapa pun yang melakukan tindakan serupa bahwa hukuman syar’i akan menjadi konsekuensinya, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Komentar (0)