Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga Saudi di Riyadh
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti membunuh dengan penusukan di Riyadh.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Daes bin Khalaf bin Aghsin Al-Shaibani, warga negara Saudi, setelah dinyatakan bersalah membunuh Mu'id bin Sultan bin Mu'id Al-Muqati Al-Otaibi, juga warga Saudi, di wilayah Riyadh.
Kementerian menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan menikamnya beberapa kali menggunakan benda tajam hingga menyebabkan kematian.
Pihak keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan menetapkan dia sebagai tersangka utama. Setelah seluruh proses hukum dilalui, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan yang kemudian menjatuhkan hukuman mati. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan disahkan oleh Mahkamah Agung, serta mendapat perintah pelaksanaan dari Raja.
Hukuman mati terhadap pelaku telah dilaksanakan di wilayah Riyadh pada Selasa, 28 Safar 1448 H, bertepatan dengan 11 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan melaksanakan hukum syariat Islam, serta memperingatkan siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar'i akan menantinya.
