Dua Warga Sudan Ditangkap karena Tebang dan Bakar Pohon untuk Produksi Arang di Mekkah
Dua warga negara Sudan ditangkap di Mekkah karena menebang dan membakar pohon untuk produksi arang lokal, dengan barang bukti kayu dan arang.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga negara Sudan yang melanggar aturan lingkungan karena menebang dan membakar pohon untuk produksi arang lokal di wilayah Mekkah. Dari keduanya, disita 40 meter kubik kayu lokal dan 15 meter kubik arang lokal. Prosedur hukum telah diterapkan kepada mereka, dan barang bukti diserahkan ke pihak berwenang terkait.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa denda atas penebangan, pencabutan, pemindahan, penggusuran, atau perdagangan pohon dari lahan vegetasi tanpa izin dapat mencapai 20.000 riyal Saudi per pohon. Sementara itu, denda untuk pengangkutan, penjualan, dan penyimpanan kayu serta arang lokal dapat mencapai 16.000 riyal Saudi per meter kubik. Membakar api di luar area yang ditentukan di hutan dan taman nasional dapat didenda hingga 3.000 riyal Saudi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan diproses secara rahasia tanpa tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
