Lompat ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Bea Cukai Pelabuhan Jeddah Gagalkan Penyelundupan 58 Kg Sabu

Petugas Bea Cukai Pelabuhan Jeddah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kiriman sepatu ke Arab Saudi.

AJEL Indonesia52 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas bea cukai Jeddah sita sabu dalam sepatu

Poin Utama

AI

Petugas Bea Cukai Pelabuhan Jeddah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,6 kilogram sabu (metamfetamin) yang ditemukan tersembunyi dalam salah satu kiriman yang masuk ke Arab Saudi melalui pelabuhan tersebut.

Juru bicara Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai, Hamoud Al-Harbi, menjelaskan bahwa kiriman yang masuk melalui Pelabuhan Jeddah itu berisi "sepatu pria". Saat diperiksa dengan prosedur bea cukai, teknologi keamanan, dan anjing pelacak, petugas menemukan narkotika tersebut tersembunyi di dalam rongga sepatu.

Al-Harbi menambahkan, setelah proses penangkapan, koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Narkotika untuk memastikan penangkapan penerima barang di dalam Kerajaan, dan sebanyak tiga orang telah ditangkap.

Juru bicara tersebut menegaskan bahwa otoritas akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Arab Saudi, serta siap menghadang setiap upaya penyelundupan. Hal ini merupakan bagian dari strategi utama untuk memperkuat keamanan dan melindungi masyarakat, dengan membatasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya, melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Narkotika.

Al-Harbi juga mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas penyelundupan demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional, dengan melapor ke otoritas melalui nomor pengaduan (1910), email ([email protected]), atau nomor internasional (009661910). Semua laporan yang diterima terkait tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran ketentuan sistem kepabeanan terpadu akan ditangani secara rahasia, dan pelapor yang informasinya terbukti benar akan menerima imbalan uang.

Komentar (0)