Surat Kabar Resmi Terbitkan Keputusan Persetujuan Sistem Koperasi
Surat kabar resmi Arab Saudi, Umm Al-Qura, menerbitkan keputusan kabinet yang menyetujui Sistem Koperasi dan perubahan terkait regulasi koperasi di negara itu.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Arab Saudi, Umm Al-Qura, telah menerbitkan Keputusan Dewan Menteri Nomor (278) tertanggal 19/3/1448 H, yang berkaitan dengan rancangan Sistem Koperasi.
Menurut Umm Al-Qura, keputusan ini diambil setelah menelaah dokumen dari Diwan Kerajaan bernomor 922 tanggal 3/1/1448 H, yang memuat surat Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial nomor 169130 tanggal 5/9/1443 H, terkait rancangan Sistem Koperasi.
Keputusan ini juga diambil setelah menelaah rancangan sistem yang dimaksud, serta setelah meninjau Sistem Perkumpulan Koperasi yang dikeluarkan melalui Keputusan Kerajaan Nomor (M/14) tanggal 10/3/1429 H, Keputusan Kerajaan Nomor (M/94) tanggal 22/10/1442 H, Keputusan Dewan Menteri Nomor (618) tanggal 20/10/1442 H, serta regulasi Pusat Nasional Pengembangan Sektor Nirlaba yang dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Menteri Nomor (618) tanggal 20/10/1442 H. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan sejumlah risalah dan nota yang disusun oleh Badan Ahli di Dewan Menteri pada berbagai tanggal terkait.
Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan Nomor (2-1/46/T) tanggal 26/1/1446 H, surat Sekretariat Dewan Urusan Politik dan Keamanan nomor 11705 tanggal 29/7/1447 H, serta rekomendasi Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan Nomor (14-33/47/D) tanggal 17/8/1447 H. Selain itu, keputusan ini juga meninjau dua keputusan Dewan Syura, serta rekomendasi Komite Umum Dewan Menteri nomor (2475) tanggal 5/3/1448 H. Dengan demikian, diputuskan sebagai berikut:
Pertama: Menyetujui Sistem Koperasi sebagaimana terlampir.
Kedua: Mencabut butir (Kedua) dari Keputusan Kerajaan Nomor (M/94) tanggal 22/10/1442 H.
Ketiga: Mengganti istilah "koperasi" untuk menggantikan frasa "perkumpulan koperasi" di seluruh peraturan, perintah, keputusan, dan instruksi yang berlaku.
Keempat: Koperasi yang telah berdiri pada saat sistem ini mulai berlaku—sebagaimana disebutkan pada butir (Pertama)—wajib menyesuaikan status dan anggaran dasarnya dalam waktu dua belas bulan sejak sistem berlaku, agar sesuai dengan ketentuan sistem dan peraturan pelaksanaannya. Rancangan Keputusan Kerajaan terkait hal ini telah disiapkan dan terlampir.
Kelima: Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain untuk memberikan kemudahan dan fasilitas yang mendukung koperasi dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengabaikan peraturan dan instruksi yang berlaku. Kementerian, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komite Menteri Sistem Dukungan dan Bantuan Sosial, juga dapat memberikan bantuan lain guna mendukung pendirian, peluncuran, dan mengatasi hambatan yang dihadapi koperasi.
Keenam: Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, bersama Kementerian Keuangan dan Komite Menteri Sistem Dukungan dan Bantuan Sosial, menyusun mekanisme khusus untuk pemberian dukungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada butir (Kelima), termasuk jenis, ketentuan, dan tata cara distribusinya.
Ketujuh: Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial akan meninjau dukungan terhadap sektor koperasi sebagaimana disebutkan pada butir (Kelima) dan (Keenam), serta menyampaikan laporan setelah lima tahun sejak sistem berlaku—sebagaimana disebutkan pada butir (Pertama)—yang memuat evaluasi kebutuhan kelanjutan dukungan berdasarkan hasil implementasi.
Kedelapan: Mengubah Pasal (5) dari regulasi Pusat Nasional Pengembangan Sektor Nirlaba yang dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Menteri Nomor (618) tanggal 20/10/1442 H, sebagai berikut:
1- Menghapus ayat (8) dari butir (Pertama) dan menyesuaikan penomoran ayat berikutnya.
2- Mengubah butir (Ketiga) menjadi: "Anggota yang disebutkan pada ayat (6), (7), (8), dan (9) diangkat melalui keputusan Dewan Menteri untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali."
Kesembilan: Menghapus butir (Kedua Belas) dari Keputusan Dewan Menteri Nomor (618) tanggal 20/10/1442 H.
