Dua Pelanggaran Lingkungan: Kemah Ilegal dan Penjualan Kayu di Asir dan Al-Jouf
Aparat keamanan menindak pelanggaran lingkungan di Asir dan Al-Jouf terkait kemah tanpa izin dan penjualan kayu lokal, serta menyerahkan barang bukti ke pihak berwenang.
Poin Utama
AI
Aparat keamanan menindak pelanggaran terhadap peraturan lingkungan di wilayah Asir dan Al-Jouf, setelah ditemukan dua kasus yang meliputi aktivitas berkemah tanpa izin dan kepemilikan kayu lokal yang dijual, dengan penerapan prosedur hukum dan penyerahan barang bukti ke instansi terkait.
Di wilayah Asir, Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang berkemah tanpa izin. Dijelaskan bahwa denda untuk berkemah di hutan atau taman nasional tanpa izin dapat mencapai 3.000 riyal Saudi.
Sementara di wilayah Al-Jouf, Pasukan Khusus Keamanan Jalan Raya menangkap seorang warga negara Suriah yang kedapatan membawa kayu lokal untuk dijual. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri memantau aktivitas pemasaran arang dan kayu lokal di kota, kabupaten, serta di jalan-jalan penghubung antarwilayah di Arab Saudi, termasuk memantau promosi ilegal di berbagai platform.
Lihat unggahan di platform X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan dan Kepolisian Umum mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
