Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Merumput di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 51 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan karena menggembalakan 51 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum telah diterapkan kepada pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
