Tiga Pelaku Pembunuhan Dieksekusi di Wilayah Timur Arab Saudi
Kementerian Dalam Negeri mengeksekusi tiga warga Saudi setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang warga di wilayah Timur.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap tiga warga negara Saudi di wilayah Timur setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang warga.
Kementerian menjelaskan bahwa Abdullah bin Mulhaq bin Mohammed al-Marzouqi al-Baqmi, Abdulmajid bin Shabab bin Ghazi al-Kuraizi al-Baqmi, dan Malik bin Abdullah bin Ali al-Burghash, telah membunuh Ahmed bin Ali bin Abdullah Sabai, warga negara Saudi, dengan memukul korban berkali-kali menggunakan berbagai alat, mengikat tangan dan kaki korban, serta melilit lehernya hingga menyebabkan kematian.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap para pelaku, dan hasil penyelidikan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, yang memutuskan hukuman mati, dan putusan tersebut telah dikuatkan serta mendapat perintah pelaksanaan dari Raja.
Hukuman mati terhadap para pelaku dilaksanakan pada Minggu, 21 Jumadil Awal 1448 H yang bertepatan dengan 1 November 2026 di wilayah Timur.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan melaksanakan hukum syariah Islam, serta memperingatkan tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan dan penumpahan darah.
