Lompat ke konten
Sabtu, 5 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Polisi Lalu Lintas: Meninggalkan Benda di Jalan Umum Melanggar Aturan

Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan benda di jalan umum karena membahayakan keselamatan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Mobil polisi lalu lintas Arab Saudi di jalan raya

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan benda di jalan umum.

Melalui platform X, Direktorat menegaskan bahwa meninggalkan benda di jalan umum dapat membahayakan keselamatan publik.

Direktorat juga menambahkan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran lalu lintas dengan denda antara 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi. Direktorat menekankan bahwa "jalan adalah tanggung jawab bersama, sehingga tidak boleh meninggalkan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain di atasnya."

Komentar (0)