Polisi Lalu Lintas: Meninggalkan Benda di Jalan Umum Melanggar Aturan
Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan benda di jalan umum karena membahayakan keselamatan.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan benda di jalan umum.
Melalui platform X, Direktorat menegaskan bahwa meninggalkan benda di jalan umum dapat membahayakan keselamatan publik.
Direktorat juga menambahkan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran lalu lintas dengan denda antara 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi. Direktorat menekankan bahwa "jalan adalah tanggung jawab bersama, sehingga tidak boleh meninggalkan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain di atasnya."
