Lompat ke konten
Sabtu, 5 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Penjaga Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Sita 45 Ribu Pil di Asir

Patroli darat Penjaga Perbatasan Arab Saudi di Asir menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba, menyita 45 ribu pil dan menangkap empat pelaku.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas Penjaga Perbatasan Arab Saudi menyita narkoba di Asir

Poin Utama

AI

Patroli darat Direktorat Jenderal Penjaga Perbatasan di sektor Raboua, wilayah Asir, berhasil menyita sejumlah narkoba dan pil yang diatur dalam peredaran medis, dalam dua operasi lapangan yang menggagalkan penyelundupan 45 ribu pil dan 37 kilogram ganja, serta menyita 80 kilogram tanaman khat dan menangkap empat pelanggar aturan keamanan perbatasan.

Dalam operasi pertama, patroli menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan 45 ribu pil yang diatur dalam peredaran medis dan 37 kilogram ganja, sebagai bagian dari operasi lapangan preventif untuk mengamankan perbatasan selatan Kerajaan.

Pihak keamanan menegaskan bahwa prosedur hukum awal terkait penangkapan telah dilakukan, dan barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi lain di sektor Raboua, patroli darat menangkap empat pelanggar aturan keamanan perbatasan berkewarganegaraan Ethiopia, setelah mereka terlibat dalam penyelundupan 80 kilogram tanaman khat.

Prosedur hukum awal terhadap para tersangka dalam kasus kedua juga telah dilakukan, dan mereka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang.

Pihak keamanan mengimbau warga dan penduduk untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas penyelundupan atau peredaran narkoba melalui nomor (911) di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta nomor (999) dan (994) di wilayah lain di Kerajaan.

Laporan juga dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemberantasan Narkoba melalui nomor (995), atau melalui email ([email protected]), dengan penegasan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.

Komentar (0)