Lompat ke konten
Senin, 7 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Tetapkan Sanksi bagi Pemberi Kerja Ilegal

Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada individu yang membiarkan pekerjanya bekerja untuk pihak lain atau secara mandiri.

AJEL Indonesia45 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa individu yang membiarkan pekerjanya bekerja untuk pihak lain atau secara mandiri akan dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara hingga enam bulan, serta larangan merekrut tenaga kerja selama lima tahun.

Kementerian juga mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan, serta tidak mengabaikan penerapan aturan yang mengatur pasar tenaga kerja.

Selain itu, kementerian mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait izin tinggal dan ketenagakerjaan melalui nomor (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta (999) untuk wilayah lain di Arab Saudi.

Komentar (0)