Kementerian Dalam Negeri Tetapkan Sanksi bagi Pemberi Kerja Ilegal
Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada individu yang membiarkan pekerjanya bekerja untuk pihak lain atau secara mandiri.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa individu yang membiarkan pekerjanya bekerja untuk pihak lain atau secara mandiri akan dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara hingga enam bulan, serta larangan merekrut tenaga kerja selama lima tahun.
Kementerian juga mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan, serta tidak mengabaikan penerapan aturan yang mengatur pasar tenaga kerja.
Selain itu, kementerian mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait izin tinggal dan ketenagakerjaan melalui nomor (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta (999) untuk wilayah lain di Arab Saudi.
