Lompat ke konten
Minggu, 16 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Zakat dan Bea Cukai Tetapkan Aturan Mobil Berpelat Teluk Maksimal 90 Hari di Arab Saudi

Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi akan menerapkan aturan batas tinggal mobil berpelat negara Teluk selama 90 hari per tahun mulai 26 Agustus 2026.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gerbang perbatasan bea cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai dari salah satu warganet: "Assalamualaikum, kapan aturan masa tinggal mobil berpelat negara Teluk di Arab Saudi selama 90 hari dalam setahun akan diberlakukan?"

Otoritas tersebut, melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, menjelaskan bahwa mulai 26 Agustus 2026, masa tinggal resmi untuk kendaraan berpelat negara Teluk milik warga negara Saudi, penduduk tetap, atau pihak yang diberi kuasa untuk mengemudikannya di Arab Saudi, dibatasi maksimal 90 hari—baik berturut-turut maupun terpisah—dalam satu tahun.

Otoritas menambahkan, masa tinggal dihitung untuk setiap 365 hari, terhitung sejak hari pertama kendaraan masuk melalui pos bea cukai.

Zakat dan Bea Cukai juga menyampaikan, untuk permohonan perpanjangan masa tinggal, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangannya.

Komentar (0)