Lompat ke konten
Rabu, 29 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Hampir 50% Warga AS Dukung Penangkapan Netanyahu atas Perintah ICC

Survei terbaru menunjukkan hampir separuh warga Amerika Serikat mendukung penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perang di Gaza.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Benjamin Netanyahu dalam konferensi pers

Poin Utama

AI

Survei terbaru menunjukkan hampir separuh warga Amerika Serikat mendukung penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait tindakannya dalam perang Israel di Jalur Gaza.

Menurut survei yang dilakukan oleh The Economist bekerja sama dengan YouGov, 49% responden menyatakan Amerika Serikat seharusnya melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap Netanyahu. Sementara itu, 27% menolak, dan 23% lainnya menyatakan tidak yakin, menandakan adanya perpecahan tajam dalam opini publik Amerika terhadap Israel dan perang di Gaza.

Survei tersebut juga menunjukkan 47% responden percaya Netanyahu bersalah melakukan kejahatan perang di Gaza, sedangkan 24% berpendapat sebaliknya, dan 29% masih belum yakin.

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024, menuduhnya menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, serta serangan yang disengaja terhadap warga sipil di Gaza.

Meski Amerika Serikat dan Israel bukan penandatangan Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional, pengadilan tersebut menegaskan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Hal ini menempatkan Washington pada posisi hukum dan politik yang rumit terkait pelaksanaan surat perintah tersebut.

Sementara itu, Presiden Amerika Donald Trump menegaskan melalui unggahan di media sosial bahwa Netanyahu "tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat".

Perlu diketahui, Wali Kota New York Zohran Mamdani, pekan lalu menarik kembali janjinya untuk menangkap Netanyahu jika ia datang ke New York menghadiri Sidang Umum PBB, dengan mengakui bahwa kewenangan hukum untuk melaksanakan surat perintah tersebut berada di tangan pemerintah federal, bukan otoritas kota.

Komentar (0)