Lompat ke konten
Senin, 7 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Apakah Nomor Identitas Khusus Ikut Berpindah Jika Kepemilikan SIUP Dialihkan?

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menegaskan bahwa nomor identitas khusus tidak otomatis berpindah ke pemilik baru saat kepemilikan SIUP dialihkan.

AJEL Indonesia31 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan ke akun resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai, berbunyi: "Apakah pembaruan data pendaftaran setelah pengalihan SIUP berarti nomor identitas khusus juga berpindah ke pemilik baru?"

Melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menjelaskan bahwa jika kepemilikan SIUP dialihkan ke pemilik baru, pemilik sebelumnya wajib melunasi seluruh kewajiban sebelum proses pengalihan.

Otoritas juga menyampaikan bahwa permohonan penghentian nomor identitas khusus atau salah satu cabang (jika terdapat cabang lain yang masih aktif) dapat diajukan melalui akun pengguna, dengan memilih ikon Manajemen Zakat dan Pajak, lalu memilih layanan lain dari menu dropdown.

Ditambahkan pula: "Setelah itu, pilih layanan (Penghentian Nomor Identitas Khusus/Cabang), kemudian buat permohonan baru, lengkapi detail yang diminta, tentukan jenis penghentian (penghentian nomor identitas khusus), sertakan alasan penghentian pendaftaran, dan lampirkan dokumen yang diperlukan."

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menambahkan: "Setelah permohonan disetujui, pemilik baru dapat mengajukan pendaftaran baru untuk memperoleh nomor identitas khusus dan nomor pajak yang baru, atau menambah cabang."

Komentar (0)