Kementerian Perdagangan Arab Saudi Tegaskan Kewajiban Terima Pembayaran Elektronik
Kementerian Perdagangan Arab Saudi menegaskan semua pelaku usaha wajib menerima pembayaran tunai maupun elektronik, dan meminta masyarakat melaporkan pelanggaran.
Poin Utama
AIKementerian Perdagangan menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diharuskan menerima pembayaran dengan uang tunai, baik kertas maupun logam, serta metode pembayaran elektronik. Kementerian memperingatkan agar tidak melanggar ketentuan ini.
Melalui akun resminya di platform X, kementerian menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, konsumen dapat melaporkannya melalui aplikasi 'Blag Tijari' milik kementerian, melalui tautan: mc.gov.sa/C-app.
Lihat unggahan di platform X
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet terkait sejumlah sekolah swasta yang menolak pembayaran biaya sekolah melalui transfer atau kartu kredit maupun kartu Mada, dan hanya menerima pembayaran tunai.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau konsumen untuk melaporkan setiap pelaku usaha yang menolak metode pembayaran yang sah, agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai aturan terhadap pelanggaran tersebut.
