Lompat ke konten
Senin, 2 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Izin Tinggal Diperpanjang Jika Paspor Habis Masa Berlaku?

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menegaskan bahwa paspor harus masih berlaku untuk memperpanjang izin tinggal.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Imigrasi Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan ke akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi oleh salah satu pengikutnya: "Apakah saya bisa memperpanjang izin tinggal jika paspor saya sudah habis masa berlaku?"

Imigrasi, melalui akun resminya di platform X, menegaskan bahwa peraturan mewajibkan paspor masih berlaku agar proses perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal

Untuk memperpanjang izin tinggal di Arab Saudi, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pembayaran biaya: Biaya perpanjangan izin tinggal untuk periode yang diinginkan harus dibayarkan.

  • Bebas pelanggaran: Pemohon tidak boleh memiliki pelanggaran lalu lintas yang belum dibayar.

  • Paspor masih berlaku: Paspor pemohon harus masih berlaku.

  • Tidak tercatat mangkir kerja: Pemohon tidak boleh terdaftar sebagai pekerja yang mangkir.

  • Data biometrik dan foto: Data sidik jari dan foto pemohon harus sudah terekam dalam sistem, termasuk untuk anggota keluarga yang berusia di atas 6 tahun.

  • Paspor terpisah untuk setiap anggota keluarga: Setiap anggota keluarga harus memiliki paspor sendiri dan tidak boleh tercantum dalam paspor pemohon.

Komentar (0)