Lompat ke konten
Senin, 2 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Sanksi Penjara dan Denda bagi Pelaku Pelanggaran Izin Tinggal dan Kerja di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang memindahkan, mempekerjakan, atau melindungi pelanggar izin tinggal dan kerja.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi sanksi pelanggaran izin tinggal di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui akun resminya mengumumkan sanksi bagi siapa pun yang memindahkan, mempekerjakan, menyembunyikan, atau menampung pelanggar aturan izin tinggal dan kerja.

Dalam pernyataan di platform X, Kementerian menegaskan bahwa individu yang melakukan tindakan tersebut, termasuk memberikan bantuan apa pun kepada pelanggar aturan izin tinggal dan kerja, akan dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Denda hingga 100.000 riyal Saudi.

  • Penjara hingga enam bulan.

  • Deportasi jika pelaku adalah warga asing.

Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan melalui nomor berikut:

  • (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur.

  • (999) untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Komentar (0)