Lompat ke konten
Selasa, 25 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Otoritas Zakat Jelaskan Cara Pelunasan Kewajiban Pajak Pewaris

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menegaskan para ahli waris bertanggung jawab melunasi kewajiban perpajakan pewaris, serta menjelaskan prosedur penghentian nomor identitas pajak.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menjelaskan bahwa para ahli waris bertanggung jawab melunasi seluruh kewajiban dan utang pajak yang timbul atas nama pewaris kepada otoritas tersebut.

Melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menyampaikan bahwa jika catatan usaha telah dihapus, para ahli waris wajib menghentikan nomor identitas pajak, dengan memastikan tidak ada data aktif lain atas nama wajib pajak dari pihak lain.

Otoritas menambahkan, setelah seluruh kewajiban yang jatuh tempo sebelum penghapusan catatan usaha dilunasi, permohonan penghentian nomor identitas pajak dapat diajukan secara daring dengan masuk ke akun wajib pajak, memilih "Manajemen Zakat dan Pajak", lalu "Layanan Lainnya", dan memilih "Layanan Penghentian Nomor Identitas/ Cabang", kemudian membuat permohonan baru dan melengkapi data yang diperlukan.

Otoritas juga menegaskan pentingnya memilih jenis penghentian "Penghentian Nomor Identitas", menentukan alasan penghentian pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan.

Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet terkait almarhumah saudarinya yang masih menerima pesan penagihan pembayaran sebesar 500 riyal Saudi, dan menanyakan kemungkinan pengajuan permohonan pembebasan kewajiban tersebut.

Komentar (0)