Kementerian Haji dan Umrah jelaskan aturan penerbitan visa umrah baru dalam tahun yang sama
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan jemaah dapat mengajukan visa umrah baru dalam tahun yang sama setelah masa berlaku visa sebelumnya habis atau hampir habis.
Poin Utama
AIKementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa jemaah dapat mengajukan visa umrah baru dalam tahun yang sama. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun resmi kementerian di platform X.
Seorang warganet menanyakan kepada kementerian apakah memungkinkan bagi seorang jemaah untuk mendapatkan visa umrah kedua dalam satu tahun, jika masa berlaku visa pertama yang berdurasi hingga 90 hari telah digunakan sepenuhnya. Ia juga mempertanyakan apakah seseorang bisa mendapatkan dua visa dalam setahun atau hanya satu kali saja.
Lihat unggahan di platform X
Kementerian Haji dan Umrah menjawab bahwa pengajuan visa umrah kedua dimungkinkan jika masa berlaku visa pertama telah habis atau hanya tersisa beberapa hari saja.
Penjelasan ini diberikan sebagai bagian dari respons kementerian terhadap pertanyaan jemaah mengenai aturan dan prosedur penerbitan visa umrah serta durasi izin tinggal yang diperbolehkan.
