Lompat ke konten
Senin, 21 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Berapa Lama Batas Waktu Pembaruan Iqamah Setelah Kedaluwarsa? Imigrasi Arab Saudi Jelaskan

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menegaskan denda keterlambatan pembaruan iqamah berlaku setelah 3 hari masa berlaku habis, dengan denda mulai 500 riyal.

AJEL Indonesia37 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa dokumen iqamah

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan masuk ke akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi dari salah satu pengikutnya, berbunyi: "Berapa lama batas waktu pembaruan izin tinggal, apakah seminggu atau sebulan?"

Imigrasi menjelaskan melalui laman resminya di X, bahwa denda keterlambatan pembaruan iqamah dikenakan setelah 3 hari masa berlaku iqamah berakhir.

Denda keterlambatan pembaruan iqamah sebesar 500 riyal Saudi untuk pelanggaran pertama, dan 1.000 riyal Saudi jika terulang kembali.

Pembaruan Iqamah bagi yang Berada di Luar Arab Saudi

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya mengumumkan bahwa pembaruan iqamah dapat dilakukan secara daring bagi warga asing yang berada di luar Arab Saudi melalui platform Absher.

Layanan ini memudahkan pembaruan iqamah bagi pendamping warga asing dan pekerja rumah tangga secara online.

Untuk pembaruan iqamah pekerja rumah tangga, pengguna dapat masuk ke situs Absher, lalu memilih layanan pekerja, kemudian layanan iqamah, memilih penerima manfaat, dan akhirnya memperbarui iqamah.

Sedangkan untuk pembaruan iqamah bagi pendamping, prosesnya dimulai dengan masuk ke situs Absher, lalu menuju layanan keluarga, kemudian layanan iqamah, memilih penerima manfaat, dan memperbarui iqamah.

Komentar (0)